Jumat, 19 Oktober 2012

Perdebatan KPK pada UU 30 Tahun 2002

Kembali lagi bersama Sahabat Suka Menulis sekarang suka menulis memberikan informasi tentang - Perdebatan KPK pada UU 30 Tahun 2002. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan bhwa pelimpahan penanganan kasus simulator SIM akan tetap mengacu pada pasal 50 ayat 3 dan 4 UU 30/2002 tentang KPK.

Menurut Johan Budi SP "Kalau dari sisi KPK bahwa pelimpahan berdasarkan pada pasal 50
ayat 3 dan 4. Ini bukan `deadlock` saya kira, perlu didiskusikan lebih lanjut," di Jakarta, Jumat.

Menurut Johan, dalam pembicaraan itu pihak Kepolisian RI mengacu pada pasal 109 KUHAP terkait penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Oleh karena itu, tambah Johan, pembicaraan masih berlangsung antara KPK dan Polri terkait mekanisme pelimpahan penangan kasus simulator SIM tersebut.
Johan Mengatakan "Saya dengar nanti akan ada pertemuan, mungkin membahas lanjut pertemuan kemarin, memang tidak semudah yang kita bayangkan,".

Sementara itu hingga pukul 19:00 WIB belum ada tanda-tanda kedatangan tim dari Bareskrim ke Gedung KPK.
Pasal 109 KUHAP menyebutkan bahwa dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya.

Sementara Pasal 50 ayat 3 dan 4 UU 30/2002 yakni, Ayat 3: "Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan". Ayat 4: "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan"
Penyerahan berkas kasus dugaan simulator SIM kepada Polri merupakan kelanjutan dari arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya Senin (8/10) lalu menanggapi perselisihan antara dua instansi penegak hukum tersebut.
Perselisihan terjadi saat KPK dan Polri sama-sama menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri yang diduga melibatkan Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo.
Sesuai pidato Presiden, untuk penanganan kasus tersebut diinstruksikan untuk diserahkan kepada KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar